Regulasi Perlindungan Data Global: Perang Melawan Surveillance Capitalism

Regulasi Perlindungan Data Global: Perang Melawan Surveillance Capitalism

Berlin – Setelah keberhasilan General Data Protection Regulation (GDPR) Uni Eropa, gelombang regulasi perlindungan data baru kini menyebar secara global. Pergeseran ini mencerminkan meningkatnya kekhawatiran masyarakat terhadap ‘Surveillance Capitalism’—di mana data pribadi pengguna diekstraksi dan dimonetisasi tanpa transparansi atau persetujuan yang memadai. Negara-negara besar di Asia, Amerika Latin, dan Amerika Utara secara aktif mengadopsi atau memperkuat undang-undang privasi data mereka, menciptakan kerangka kepatuhan yang semakin rumit bagi perusahaan teknologi.

Inti dari regulasi baru ini adalah penekanan pada hak kontrol data oleh konsumen. Peraturan tersebut memberi individu hak untuk mengetahui data apa yang dikumpulkan tentang mereka, hak untuk meminta penghapusan data, dan hak untuk menolak penjualan data mereka kepada pihak ketiga. Hal ini memaksa perusahaan untuk mendesain ulang model bisnis mereka, beralih dari pengumpulan data massal tanpa pandang bulu menjadi praktik data handling yang lebih minimalis dan transparan.

Dampak terbesar dari regulasi privasi data adalah pada bisnis iklan digital dan platform media sosial. Dengan adanya pembatasan tracking lintas situs dan penggunaan cookie pihak ketiga yang semakin ketat, model iklan targeted yang sangat bergantung pada profiling pengguna kini terancam. Perusahaan teknologi harus berinvestasi besar-besaran dalam teknologi ‘privacy-enhancing computing’ (PEC) yang memungkinkan analisis data tanpa harus mengungkap identitas individu.

Tantangan utama yang dihadapi oleh perusahaan multinasional adalah fragmentasi regulasi. Setiap yurisdiksi memiliki interpretasi dan persyaratan penegakan yang sedikit berbeda, mulai dari di mana data harus disimpan (persyaratan data localization) hingga definisi persetujuan yang sah. Perusahaan harus menerapkan strategi kepatuhan yang mahal dan rumit, atau berisiko menghadapi denda besar yang dapat mencapai miliaran dolar, seperti yang ditetapkan oleh GDPR.

Secara keseluruhan, gelombang baru regulasi data ini adalah upaya masyarakat untuk mendapatkan kembali kedaulatan atas identitas digital mereka. Ini adalah pertarungan panjang melawan kekuatan pasar yang mendorong pengawasan masif demi keuntungan. Bisnis yang akan berhasil di masa depan adalah mereka yang melihat privasi sebagai keunggulan kompetitif dan berinvestasi dalam membangun kepercayaan konsumen melalui transparansi radikal dan kepatuhan yang ketat.